Pasal 384
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Perbenihan Ikan Air Payau menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, peredaran dan pemantauan mutu benih ikan air payau, pertimbangan teknis pemasukan
ikan hidup, penyusunan Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) dan evaluasi penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) benih, serta penerapan cara pembenihan ikan yang baik ikan air payau.
