PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengangkatan dan Kepangkatan Jabatan Struktural dan Pelaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan pengangkatan,
kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan pelaksana. (2) Subbagian Kepangkatan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan kepangkatan jabatan fungsional. (3) Subbagian Pemberhentian, Pensiun, Pemindahan, dan Mutasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.
