Pasal 368
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Residu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium
kesehatan ikan dan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; c. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan.
