Pasal 366
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakit ikan. (2) Seksi Penanggulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan.
