Pasal 364
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Hama dan Penyakit Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survailan dan monitoring penyakit ikan, zonasi penyakitikan, analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, kesiagaan darurat dan rencana antisipasi (contingency plan), kesejahteraan ikan, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan.
