Pasal 362
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Identifikasi dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi, pemanfaatan, perencanaan, pembangunan, pemantauan kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan. (2) Seksi Rehabilitasi Lingkungan Budidaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi kawasan dan lingkungan pembudidayaan ikan, investigasi kerusakan, dan perbaikan mutu lingkungan pembudidayaan ikan.
