PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan pengangkatan dan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; b. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan kepangkatan jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penetapan urusan pemberhentian, pensiun, dan pemindahan, dan mutasi lainnya.
