PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 345
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan,
dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga; dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.
