PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pegawai, formasi, pengadaan, pola karier, monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebutuhan, penyaringan, pengembangan karier, dan administrasi pemberian penghargaan.
(3) Subbagian Disiplin dan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi bimbingan, penegakan disiplin sumber daya manusia aparatur, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur.
