PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 334
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, Sumber Daya Manusia Aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c. pembinaan dan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; d. koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pelaksanaan advokasi hukum; dan e. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
