PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengadaan, pola karier, monitoring, dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebutuhan, pengembangan, dan penyaringan, serta penyiapan pemberian penghargaan terhadap sumber daya manusia aparatur; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan disiplin pegawai dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia aparatur.
