Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah, pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis laporan
kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah.
