Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Perizinan Usaha Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP, penerbitan perizinan usaha perikanan, dan rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan. (2) Seksi Perizinan Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan verifikasi, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan kapal perikanan, dan rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan kapal perikanan.
