Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori Pangkalan Pendaratan Ikan dan Pelabuhan Perikanan yang belum ditetapkan kelasnya. (2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pangkalan Pendaratan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di Pangkalan Pendaratan Ikan.
