Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Pangkalan Pendaratan Ikan
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan
yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan PDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPI.
