Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan,
cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/ pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan
pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPP; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan sarana, pengendalian ingkungan, pengembangan keterpaduan/konektivitas, pengelolaan direktori, tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan perhitungan nilai ekonomi di PPP.
