Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Identifikasi dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan pengembangan, penyusunan studi kelayakan, masterplan, detail desain, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan/pengembangan fasilitas dan
sarana, pengendalian lingkungan, pengembangan keterpaduan/ konektivitas, serta pengelolaan direktori PPN. (2) Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana pelabuhan perikanan, cara penanganan ikan yang baik, kelembagaan, penetapan dan peningkatan kelas, penetapan wilayah kerja dan pengoperasian, pelaksanaan pengusahaan, penerapan pelayanan standar internasional, kesyahbandaran, pelaksanaan SPDN, penerapan PSM, pengelolaan PIPP, serta penilaian kinerja dan penghitungan nilai ekonomi di PPN.
