PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Permesinan Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan. (2) Seksi Operasional Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan manajemen operasional kapal perikanan, teknis galangan, serta produktivitas kapal perikanan.
