Pasal 281
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pengawakan Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi
kompetensi awak kapal perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan, pendataan serikat pekerja, sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan.
