PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Rancang Bangun dan Standardisasi Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancangan standar API dan ABPI, penerapan standar API dan ABPI, rekomendasi teknis API, serta sertifikasi API dan ABPI. (2) Seksi Tata Kelola Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan sebaran, seleksi jenis dan dampak, penyusunan kapasitas, kesesuaian selektivitas, serta kerja sama pengelolaan API.
