Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, konstruksi, stabilitas, palkanisasi, tata letak, tata kelola jenis, ukuran, jumlah dan sebaran kapal perikanan, serta standardisasi dan rekomendasi spesifikasi, klasifikasi, pengujian, pengelolaan data base, pendaftaran, pelaksanaan cek fisik dan persetujuan pengadaan kapal perikanan, serta penandaan kapal perikanan yang laik tangkap dan laik simpan.
