Pasal 267
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan. (2) Seksi Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pengelolaan sumber daya ikan, data logbook penangkapan ikan, data penangkapan ikan oleh observer, serta analisis alokasi sumber daya ikan.
