Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan pengelolaan sumber
daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan, pengumpulan data logbook penangkapan ikan, pengumpulan data penangkapan ikan oleh observer, dan alokasi sumber daya ikan.
