Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan kolaborasi pengelolaan perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara. (2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.
