Pasal 261
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan
perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, kolaborasi pengelolaan perikanan, dan strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas serta sumber daya ikan yang penyebarannya mencapai negara lain atau yang beruaya jauh melintasi batas negara.
