Pasal 259
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, rencana penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan. (2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan.
