Pasal 257
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan
stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan perikanan, rencana dan pelaksanaan penataan andon penangkapan ikan dan rumpon, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya perikanan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di laut pedalaman, teritorial, dan perairan kepulauan.
