Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Tata Kelola Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, dan kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat. (2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan rencana pengelolaan perikanan, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, diseminasi pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.
