PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
