PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 246
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
