Pasal 242
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga, pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.
