Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan data lingkup direktorat jenderal; c. koordinasi kegiatan dan laporan kinerja serta; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia Aparatur; e. perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi serta penyiapan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, penyiapan bahan kerja sama, bahan dokumentasi, infomasi, dan media publikasi bidang perikanan tangkap, serta pengelolaan perpustakaan; f. pengelolaan urusan keuangan, pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan, persuratan, kearsipan, gaji dan tunjangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
