PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan, Analisis, dan Harmonisasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan. (2) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja. (3) Subbagian Informasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan informasi kinerja KKP.
