PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 226
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Ditjen Perikanan Tangkap, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ditjen Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal.
