PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 224
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Konvensi Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Seksi Jejaring Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembentukan jejaring dan kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil.
