Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau- pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan konvensi dan kerja sama konservasi dan pembentukan jejaring serta kemitraan dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan, laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta evaluasi dan pelaporan.
