Pasal 220
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Pemanfaatan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi. (2) Seksi Pemanfaatan Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan jenis ikan dilindungi, terancam punah, langka, endemik, penetapan kuota, otoritas
pengelola CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, dan izin pengembangbiakan jenis.
