Pasal 218
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang diatur dalam CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, izin pengembangbiakan jenis dan penetapan kuota dan otoritas CITES; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang diatur dalam CITES, pemberian izin angkut, izin peredaran, izin pemanfaatan, izin pengembangbiakan jenis dan penetapan kuota dan otoritas CITES; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian
izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin pemanfaatan kawasan konservasi, fasilitasi pemberian izin untuk masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di dalam kawasan konservasi, penyusunan rencana teknis pemanfaatan, dan kajian teknis daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi.
