Pasal 216
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Perlindungan Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan status perlindungan, yang terancam punah, langka serta endemik. (2) Seksi Pelestarian Jenis Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangbiakan populasi dan penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, penyusunan dan implementasi rencana aksi jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) terancam punah, langka serta endemik.
