Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan status perlindungan, penyusunan dan implementasi rencana aksi pengelolaan jenis ikan dan genetik di perairan (ekosistem) yang terancam atau rawan terancam
punah, pengembangbiakan populasi serta penyelamatan jenis ikan yang dilindungi, terancam punah, langka dan endemik.
