Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Kawasan Konservasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional. (2) Seksi Kawasan Konservasi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah.
