PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan fasilitasi perencanaan, analisis, serta harmonisasi indikator kinerja KKP dan bahan pimpinan; b. penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan fasilitasi pengukuran indikator kinerja KKP; dan c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, pengelolaan informasi kinerja KKP.
