Pasal 204
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Reklamasi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah. (2) Seksi Reklamasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan kajian teknis dan pemberian rekomendasi
izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan Menteri.
