Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Reklamasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan,
dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan lokasi, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail reklamasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan kewenangan daerah dan kewenangan Menteri.
