Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Wisata Bahari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pengembangan
jenis dan lokasi, kerja sama antarinstansi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari. (2) Seksi Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan (izin survei dan izin pengangkatan), serta pengelolaan BMKT.
