Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi pendirian bangunan dan instalasi laut.
