Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Pemanfaatan Air Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, kerja sama antarinstansi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, dan pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut. (2) Seksi Pemanfaatan Biofarmakologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan biofarmakologi.
