Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian
izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan inventarisasi potensi, fasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, pengendalian pemanfaatan air laut, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, fasilitasi sarana dan prasarana tambak garam, serta kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan dalam pemanfaatan air laut dan biofarmakologi;
