PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan APBN KKP. (3) Subbagian Penyusunan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
