Pasal 184
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Penataan Gugus Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar. (2) Seksi Pemanfaatan Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana, koordinasi dan kerja sama kemitraan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, serta pulau- pulau kecil terluar.
